Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013, seluruh masyarakat Indonesia wajib menjadi peserta layanan BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, Anda harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Terlebih lagi, pemerintah telah merencanakan target perihal warga negara Indonesia sudah harus terdaftar seluruhnya dalam jaminan BPJS Kesehatan di tahun 2019.
Bagi Anda yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan, kini waktunya untuk mendaftarkan diri sebelum terlambat. Pendaftaran BPJS Kesehatan sangat mudah dan dapat dilakukan segera. Ada beberapa pilihan cara untuk mendaftar BPJS. Anda bisa memilih yang paling mudah dan dekat untuk diri sendiri dan keluarga.
Cara utama adalah dengan datang dan mendaftar ke kantor cabang/kantor kabupaten atau melalui Mobile Customer Service yang tersedia di beberapa titik keramaian kota.
Bagi yang tidak sempat datang ke sana, Anda dapat menelepon care center BPJS Kesehatan di 1500-1400 atau aplikasi ponsel Mobile JKN. Anda juga bisa mendaftarkan diri melalui pihak ketiga, seperti kecamatan atau instansi pemerintah lainnya, bank, atau agen mitra resmi.
Dari sekian banyak cara, ada lagi satu cara pendaftaran BPJS Kesehatan yang terbilang paling praktis. Cara tersebut adalah daftar BPJS online melalui situs BPJS Kesehatan.